
---------------------------------------------------------------------------------------
PROFIL BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
& KESEKRETARIATAN
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL ILMU POLITIK
UNIVERSITAS PADJADJARAN, JATINANGOR, SUMEDANG
---------------------------------------------------------------------------------------
BPM KEMA FISIP UNPAD
adalah lembaga legislatif di tingkat fakultas yang terbentuk
sejak diadakannya kongres mahasiswa FISIP UNPAD pada tanggal
2-3 Mei 2004. Sebelumnya bernama BPM FISIP UNPAD tanpa penambahan
kata KEMA.
Adapun tugas dan wewenang
BPM FISIP UNPAD sesuai dengan pasal 19 AD/ART KEMA FISIP UNPAD
adalah sebagai berikut :
-
Mengawasi BEM
KEMA FISIP UNPAD dalam melaksanakan GBHK (Garis-garis
besar Haluan Kerja) dan peraturan yang ditetapkan oleh
kongres KEMA FISIP UNPAD.
-
Menyerap, menampung
dan merumuskan aspirasi anggota KEMA FISIP UNPAD untuk
direkomendasikan di dalam kongres KEMA FISIP UNPAD dan
kepada BEM KEMA FISIP UNPAD.
-
Memfasilitasi
pelaksanaan kongres KEMA FISIP UNPAD.
-
Bila BEM FISIP UNPAD tidak melaksanakan
tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan kongres KEMA
FISIP UNPAD, maka BPM KEMA FISIP UNPAD berkwajiban mengeluarkan
memorandum kepada BEM FISIP UNPAD. Bila memorandum pertama
selama jangka waktu tiga minggu tidak diindahkan, maka
BPM KEMA FISIP UNPAD berkwajiban mengeluarkan memorandum
yang kedua selama jangka waktu dua minggu. Jika tidak
dindahkan pada batas memorandum kedua, maka BPM FISIP
UNPAD berkewajiban mengusulkan dilaksanakannya Kongres
KEMA FISIP UNPAD untuk mengadakan Sidang Istimewa.
BPM KEMA FISIP UNPAD dalam melaksanakan tugas
kerjanya dibantu oleh staf kesekretariatan yang berfungsi
sebagai badan pelaksana kerumahtanggaan, ini merupakan suatu
langkah terobosan baru yang inovatif dimana pada periode-periode
BPM sebelumnya belum pernah dibentuk staf kesekretariatan.
BPM KEMA FISIP UNPAD dibagi menjadi empat
komisi yang tiap komisi dipimpin oleh seorang koordinator,
diantara keempat komisi tersebut antara lain :
- Komisi A, berfungsi melakukan kegiatan pengawasan terhadap
BEM
- Komisi B, membawahi bidang advokasi dan kesejahteraan
mahasiswa
- Komisi C, membawahi bidang Informasi, Komunikasi dan Hubungan
Antar Lembaga
- Komisi D, berkaitan dengan pembuatan kebijakan dan perundang-undangan
Sedangkan staf kesekretariatan terdiri dari
:
Seorang sekretaris Jenderal yang berfungsi
sebagai motor penggerak dan penanggung jawab atas kinerja
staf kesekretariatan.
Bidang I, bertugas membuat notulensi hasil rapat per komisi
yang menjadi tanggung jawabnya.
Bidang II, bertugas terhadap tata kearsipan danjuga bertugas
dalam segala urusan surat menyurat dan keadministrasian
Bidang III, bertugas dalam hal pengelolaan keuangan
Sekian sekilas profil BPM KEMA FISIP UNPAD
dan KESEKRETARIATAN
|